Halaman

20 Februari 2010

Pusat Penilaian Kompetensi Polri

Sumber Daya Manusia Polri merupakan aset terpenting Polri dalam menjalankan reformasi birokrasi maupun dalam mewujudkan tujuan dari UU Nomor 2 Tahun 2002. Tidak seperti sumber daya lainnya, penggelaran kekuatan SDM merupakan aset yang tidak mengalami penyusutan bila dikembangkan secara berkesinambungan, apabila terkelola secara efektif dan efisien.Pada dasarnya, setiap Sumber Daya Manusia memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang produktif bagi organisasi, dan potensi tersebut harus direalisir secara optimal, karena kualitas (disamping kuantitas) Sumber Daya Manusia merupakan faktor penentu bagi keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas yang dipercayakan kepada Polri. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan sesuatu yang sangat penting dalam mewujudkan paradigma baru Polri sebagai organisasi sipil yang tugasnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat bukan lagi sebagai pengendali masyarakat. Hal ini sesuai dengan tuntutan masyarakat lokal, nasional dan regional terhadap institusi kepolisian, yaitu mandiri, akuntabel dan kompeten guna mengantisipasi tuntutan tersebut, diperlukan strategi pengembangan SDM yang efektif dan efisien dalam mewujudkan sosok Polri yang diharapkan oleh berbagai pihak. Reformasi birokrasi Polri mensyaratkan tenaga profesional dan berketerampilan tinggi untuk bekerja pada berbagai sektor, termasuk sektor jasa pelayanan. Hal ini mendorong kompetensi masing-masing individu dalam organisasi untuk dikembangkan dan dibangun dengan baik sehingga dapat menjadi aset sumber daya manusia yang berkulitas dan unggul. Untuk itu Polri telah mempersiapkan diri menjadi institusi yang memiliki kompetensi dengan indikator profesional, bermoral, dan modern.

Secara startegis, dimensi pengembangan Sumber Daya Manusia diarahkan untuk mencapai ratio yang ideal antara jumlah polisi dengan jumlah penduduk sesuai dengan standar PBB 1:500 dan tetap memperhitungkan tuntutan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tuntutan yang berubah-ubah dari masyarakat pada tugas Polri, terutama terkait dengan pemekaran dan otonomi daerah, disamping tuntutan dalam menghadapi gangguan kamtibmas yang makin luas dan kompleks, serta implikasinya pada peran dari komposisi kekuatan Sumber Daya Manusia Polri yang terdiri dari anggota polisi sebagai tenaga utama tugas pokok kepolisian dan pegawai negeri sipil pada Polri sebagai tenaga pendukung, serta pegawai tidak tetap sesuai kebutuhan keahliannya. Sedangkan pada dimensi operasional memfokuskan pada program aksi (action program) nyata dan terpadu terkait pengembangan Sumber Daya Manusia Polri melalui program akselerasi Kapolri pada November 2008 dan program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pada November 2009. Program aksi tersebut mencakup perumusan guideline mengenai perencanaan Sumber Daya Manusia, sistem rekrutmen dan seleksi, sistem pendidikan dan pelatihan sistem penilaian kinerja, sistem dan jalur karier jabatan strategis, dan sistem remunerasi yang mencakup juga komponen penghasilan seperti gaji, tunjangan dan pengusulan pemberian imbalan (remunerasi). Program aksi 100 hari Polri tersebut sudah berakhir TW. I 2010 bulan Januari. Oleh karena itu dalam reformasi birokrasi nasional secara struktur dibebankan tanggung jawabnya kepada institusi, kementerian dan kelembagaan pemerintah (termasuk institusi Polri) dengan mensyaratkan 9 (sembilan) garapan utama reformasi birokrasi seperti digambarkan dalam grand design yaitu ; 1) Evaluasi kinerja (penilaian obyektifitas atas kinerja saat ini), 2) Postur birokrasi Polri tahun 2025 ( deskripsi tentang bagaimana bentuk, karakter atau sifat dan kapabilitas institusi ini di tahun 2025 nanti), 3) Analisis jabatan dan sistem remunerasi (pembuatan uraian jabatan, peringkat jabatan, dan struktur remunerasi), 4) Organisasi (Redefinisi visi, misi dan strategi, review struktur organisasi atau restrukturisasi dan analisis beban kerja), 5) Tata laksana (Business Process dan Standart Operating Procedure), 6) Sumber Daya Manusia (kebijakan, sistem-sistem dalam proses MSDM, standar kompetensi, Assessment individu dan lain-lain), 7) Kultur organisasi (perubahan perilaku dan budaya kerja), 8) Program percepatan (Quick Wins) dan 9) Manajemen dan komunikasi tentang perubahan.

Pada program utama bidang Sumber Daya Manusia yaitu program penataan sistem manajemen SDM (MSDM) telah menentukan kegiatan untuk membangun assesment kompetensi individu bagi pegawai, oleh karena itu maka Sde SDM Polri sebagai organisasi Polri dalam pemerintahan yang perannya memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan, penegakan hukum dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat maka perlu adanya penataan melalui manajemen penataan dalam pengelolaan sumber daya manusia. Dengan demikian manajemen Sumber Daya Manusia merupakan proses pengelolaan untuk menyelaraskan, mengarahkan dan mengembangkan kepemilikan kompetensi individu dalam organisasi melalui pendekatan manajemen Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi (MSDM-BK). Penataan manajemen SDM tersebut diupayakan untuk merancang bangun dan menerapkan sebuah metode atau sistem manajemen dalam bentuk sistem administrasi personel. Alasan utama untuk menerapkan sistem administrasi tersebut adalah untuk memperoleh dasar yang menjamin antara hak dan kewajiban bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

Hingga saat ini Polri sudah memiliki unit kompetensi individu (Assessment Center) dengan nama Pusat Penilaian Kompetensi Polri, walaupun secara struktural belum terwadahi akan organ yang mengawaki pelaksanaan assessment tersebut namun demikian Polri sudah memiliki 12 assessor, dan sudah menguji calon pimpinan (kaderisasi) pada level eselon III secara bertahap pada tahun 2009 dengan prioritas Polda-polda di Jawa, khususnya untuk calon Kapolres sebanyak 36 orang dari lulusan AKPOL lulusan tahun 1992-1993 dan telah lulus SESPIM tahun 2006-2007, calon Adhi Makayasa lulusan AKPOL, calon peserta pendidikan LEMHANNAS, Kombes dan Pati Polri.

Penguatan penataan secara instrumen maupun struktural perlu dilengkapi sesuai dengan program 6 (enam) Penataan Sistem manajemen Sumber Daya Manusia dengan bobot capaian 15% (lima belas persen) yang meliputi kegiatan assesment kompetensi individu bagi pegawai dengan keluaran yaitu Dokumen Analisa atas Pemetaan Hasil Assesment dengan bobot kontribusi 2,1% (dua koma satu persen). Adapun dokumen ini telah menghimpun Software berkaitan dengan uji kompetensi Polri (Assesment Center) yang terdiri dari 1) Konsep Struktur Organisasi Polri; 2) Rancangan Organisasi dan Tata Laksana; 3) Rancanagn Kode Etik Assesor Polri; 4) Rancangan Pedoman Penyelenggaraan Penilaian uji Kompetensi Polri; dan 5) Sampling profil hasil kompetensi. ( Sumber : Mabes Polri )

Tidak ada komentar: